Kedudukan
Dinas Perhubungan Jalan Ki Demang Wonopawiro, Wonosari, Gunungkidul 55851, Telepon : (0274) 391797, Faksimile: (0274) 394178.
Akun Media Sosial
- Instagram : @dishubgk
- Facebook : Dishubgk
Ruang Lingkup
Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi untuk daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan.
Visi dan Misi
Visi Gunungkidul :
Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat Tahun 2026”
Misi Gunungkidul :
Upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Gunungkidul yang bermartabat yang merupakan substansi visi daerah diterjemahkan dalam “Sapta Karya” yaitu:
- Membangun persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat, yang mengedepankan kerjasama, gotong royong dan toleransi.
- Melakukan reformasi birokrasi, dan menerapkan paradigma reinventing government, clean governance dan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Membangun infrastruktur yang terkoneksi antar wilayah/kawasan dan terintegrasi antara potensi sektor kebudayaan, pariwisata, kelautan/perikanan, pertanian, peternakan dan perdagangan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membangun industri pariwisata berbasis potensi daerah, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam tata kelola pariwisata
- Meningkatkan kesejahteraan petani, peternak dan pedagang dengan membangun sentra industri pertanian, sentra industri peternakan, dan perdagangan berbasis masyarakat.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, berprestasi, mandiri, berkarakter dan berbudaya.
- Menciptakan sistem ekonomi kerakyatan dengan memperkuat kapasitas modal dan SDM bagi UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta memperkuat Balai Latihan Kerja untuk melahirkan pengusaha muda kalurahan yang memiliki kemampuan mengelola setiap potensi kalurahan dan daerah.
Misi 1 : Mewujudkan tata pemerintahan yang berkualitas dan dinamis.
Rumusan misi pertama ini merupakan penerjemahan upaya mewujudkan misi digambarkan dalam “Sapta Karya” ke 1 dan 2.
Misi 2 : Meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah.
Rumusan misi kedua ini merupakan penerjemahan visi yang digambarkan dalam “Sapta Karya” ke 3, 4, 5, 6 dan 7.
Dikaitkan dengan visi dan misi tersebut, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan terkait erat dengan pencapaian misi 2 yaitu meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah.