Tugas :
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang perhubungan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang Perhubungan;
- pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas;
- pengelolaan dan pembinaan terminal dan perparkiran;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian angkutan;
- pembinaan ketertiban dan keselamatan lalu lintas;
- pelaksanaan operasi dan pengendalian lalu lintas;
- pengaturan, penjagaan, dan patroli lalu lintas;
- pengujian kendaraan bermotor;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perhubungan;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perhubungan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perhubungan; dan
- pengelolaan UPT.